PT. Pertamina Dana Ventura (PDV) merupakan salah satu Anak Perusahaan PT. Pertamina (Persero) yang keberadaannya merupakan penerusan dari yayasan yang sebelumnya ada dan mengemban tugas sebagai suatu entitas yang melaksanakan aktivitas komersial dalam rangka menunjang dan meningkatkan kesejahteraan pekerja Pertamina.
Yayasan tersebut didirikan pada tahun 1993 dengan nama Yayasan Tabungan Pegawai Pertamina (YTPP). Sejak tanggal 18 Juni 2002 YTPP berubah menjadi Perseroan Terbatas yang diberi nama PT. Pertamina Saving & Investment (PT. PSI). Perubahan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan YTPP tidak dapat memenuhi persyaratan yayasan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No 16 tahun 2001 Tentang Yayasan yang efektif berlaku tanggal 6 Agustus 2002.
Sejalan dengan perkembangan Perusahaan dan dalam rangka lebih menegaskan bidang usaha Perusahaan, maka pemegang saham pada RUPS-LB tanggal 14 Oktober 2004 telah menyetujui untuk merubah maksud dan tujuan perusahaan sekaligus merubah nama Perusahaan menjadi PT. Pertamina Dana Ventura (PDV), sesuai akta No.9 tanggal 30 Desember 2004 Notaris Sulami Mustafa yang kemudian disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dalam Surat Keputusan DEPKEHAM PT. PDV No. C-D 3142 HT. 01.04.TH.2005 tanggal 04 Pebruari 2005 dan telah mendapatkan Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 339/KMK.05/2005 tanggal 21 Juli 2005.
Bidang usaha utama Perusahaan adalah melaksanakan pembiayaan modal ventura umum dan modal ventura khusus. Pembiayaan modal ventura umum merupakan suatu kerja sama bagi hasil dengan Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) dalam bentuk penyediaan dana bagi proyek-proyek yang dimilki oleh PPU. Sedangkan pembiayaan modal ventura khusus merupakan kerja sama bagi hasil dengan koperasi-koperasi pekerja di lingkungan Pertamina Group dalam bentuk penyediaan dana untuk pelaksanaan Program Kesejahteraan Pekerja Pertamina (PKPP) yang diadakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan para pekerja dilingkungan Pertamina Group yaitu untuk pemilikan kendaraan, pemilikan atau renovasi rumah, dan pendidikan bagi diri pekerja maupun keluarganya.
Pada saat ini yang masih tercatat aktif melakukan kerja sama dengan Perusahaan terdapat sekitar 15 PPU dan 30 Koperasi Pekerja yang tersebar diseluruh wilayah kerja Pertamina dan mencakup 7000 an peserta PKPP. Dengan total asset diatas Rp.1 trilyun yang sangat likuid dan tingkat kesehatan yang selalu terjaga pada level baik ("AA" berdasarkan Laporan Keuangan audited 2008), Perusahaan siap untuk melakukan kerja sama kemitraan dengan PPU, baik yang berbentuk Perseroan Terbatas maupun Koperasi.
Dalam rangka menjaga kredibilitas dan reputasi Perusahaan, manajemen senantiasa menjaga komitmen, mentaati tata nilai dan secara terus-menerus mengupayakan tercapainya kondisi pencapaian implementasi Good Corporate Governance (GCG) yang ideal diseluruh lapisan organisasi Perusahaan.
Perusahaan juga terus berupaya untuk dapat menjadi pelaksana indirect ESOP bagi pekerja Pertamina Group dengan cara menjadi pemegang saham minoritas di anak-anak perusahaan Pertamina Group yang prospektif mendampingi PT. Pertamina (Persero) atau Pertamina Group sebagai pemegang saham mayoritas. Pada saat ini Perusahaan telah menjadi pemegang saham dari PT. Pertamina Hulu Energy, PT. Geothermal Energy, PT. Pertamina Bina Medika, PT. Patra Teknik dan PT. Trans Java Pipeline
9075.00

















