93 Lokasi Ditetapkan Untuk Proyek Pembangkit 10 Ribu MW

Jakarta - Pemerintah telah menetapkan 93 lokasi pembangunan pembangkit dalam proyek 10.000 Megawatt (MW) tahap II.
Menurut Direktur Listrik dan Pemanfaatan Energi J Purwono, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.02 tahun 2010 mengenai Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas serta Transmisi Terkait.
"Permennya sudah ditandatangani oleh Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh pada tanggal 27 Januari 2010," kata dia di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (29/1/2010).
Menurut dia, komposisi energi primer untuk pembangkit tenaga listrik yang akan dikembangkan hingga tahun 2014 adalah Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) sebanyak 39 persen di 44 lokasi, Pembangkit Listrik Tenaga Air 12 persen di 3 lokasi, Pembangkit Listrik Tenaga Uap 33 persen di 42 lokasi, dan gas 16 persen di 4 lokasi.
Adapun total estimasi kapasitas pembangkit tenaga listrik yang akan dikembangkan sebesar 10.153 MW yang terdiri 5.770 MW (57%) berlokasi di sistem kelistrikan Jawa-Madura-Bali (Jamali) dan sebesar 4.383 MW (43%) di luar sistem Jamali.
Dari total kapasitas tersebut direncanakan akan dilaksanakan oleh PLN sebesar 5.118 MW (50%) di 21 lokasi dan pengembang listrik swasta sebesar 5.035 MW (50%) di 72 lokasi.
Sementara untuk transmisi terkait percepatan pemmbangunan pembangkit yang direncanakan akan dibangun adalah untuk transmisi tegangan 500 kV, 275 kV, 150 kV, dan 70 kV dengan total estimasi panjangan jaringan sebesar 3.490 kms, yang terdiri atas 816 kms (23%) dibangun pada sistem Jamali dan sepanjang 2.674 kms (77%) dibangun di Jamali.
Adapun dana yang dibutuhkan untuk pembangunan pembangkit dan transmisi sekitar US$ 16,343 miliar. Dari jumlah tersebut, untuk pembangkit sebesar US$ 15,96 miliar dan transmisi US$ 383 juta.
"Pendanaan pembangunan pembangkit dan transmisi tersebut akan berasal dari APBN, anggaran internal PLN dan sumber dana yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan," papar dia.
Sumber http://detik.com
9075.00













