Ketika industri F&B tengah diguncang polemik royalti musik yang diberlakukan kepada kafe dan restoran, keputusan Ahmad Dhani untuk membebaskan biaya royalti lagu-lagu Dewa 19 featuring Virzha dan Ello khusus bagi kafe tertentu mencuri perhatian. Keputusan ini dianggap sebagai wujud apresiasi seniman terhadap loyalitas penggemar sekaligus kritik tersirat terhadap sistem yang dirasa membebani pelaku usaha kecil.
Dari Instagram hingga Kopi Dewa: Suara Tanpa Royalti yang Mengguncang
Dalam unggahan terbaru di Instagram resmi @officialdewa19, Dhani menyampaikan bahwa pemilik kafe atau restoran dengan banyak cabang cukup mengirimkan pesan langsung (DM) untuk mendapatkan izin resmi memainkan lagu Dewa 19 tertentu tanpa biaya royalti. Syaratnya mudah: memutar lagu Dewa 19 ft Virzha dan Ello, dan memiliki skala usaha berantai.
Media seperti Suara.com, Medcom.id, hingga RM.id memberitakan inisiatif ini sebagai salah satu langkah paling revolusioner dalam hubungan antara pencipta dan penggunaan karya di ruang publik. Di saat banyak pengusaha F&B ketakutan karena skema royalti dari LMKN, tawaran Dhani memberikan alternatif yang terasa segar dan solutif.

Reaksi Publik dan Netizen: Antara Kagum dan Skeptis
Respons publik sangat beragam. Banyak pengguna media sosial memuji Dhani karena menunjukkan solidaritas kepada pelaku usaha lokal, terutama kafe kecil dan menengah. Beberapa netizen menyoroti bahwa ini adalah bentuk “license langsung” oleh pemilik hak—tanpa perlu campur tangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau UAMI.
Namun ada juga yang mempertanyakan: meskipun pencipta memberikan izin gratis, apakah legal usaha tetap tidak diminta membayar royalti oleh LMKN? Sebagian netizen mengingatkan bahwa tanggung jawab administratif tetap ada, meskipun pencipta menyatakan gratis.
Dasar Hukum: Hak Cipta Lagu dan Skema Royalti di Indonesia
Hambatan Royalti di Era Publik Komersial
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa setiap pemutaran lagu di ruang publik misalnya restoran atau kafe diwajibkan membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Biasanya, penyelenggara seperti LMKN atau UAMI yang mengelola dan memungut izin serta komisi royalti dari pemilik usaha.
Meskipun begitu, ada ketentuan bahwa jika pencipta memberikan direct license atau izin langsung, pemutaran bisa dilakukan tanpa membayar royalti kepada lembaga pusat. Ini menjadi pijakan legal di mana keputusan Ahmad Dhani memberi izin gratis bagi kafe menjadi sah meskipun bercampur beri dampak pengelolaan LMKN.
Kekuatan Hak Pencipta Lagu
Ahmad Dhani sebagai pemilik master rights atas lagu-lagu Dewa 19 menjunjung tinggi prinsip bahwa pencipta musik memiliki hak penuh untuk memberikan izin atau tidak. Ini mengasah paradigma bahwa sistem royalti di Indonesia harus lebih fleksibel dan berbasis kesepakatan langsung di setiap situasi publik.
Mengapa Lagu Dewa 19 Digratiskan? Strategi Bisnis atau Solidaritas Sosial?
Menjaga Branding dan Koneksi Komunitas Baladewa
Menurut sejumlah liputan seperti Bake.co.id, Kopi Dewa 19 gerai kafe tematik milik Dhani memutar lagu Dewa 19 dengan bebas royalti karena seluruh hak cipta lagu ada di tangan Dhani dan Andra Ramadhan. Ini memudahkan restoran bermitra tanpa repot izin.
Lebih dari itu, memberi kesempatan gratis bagi usaha serupa membangun loyalitas dan memperkuat komunitas fans Dewa (Baladewa) di seluruh negeri.
Hirarki Royalti: Pencipta vs Lembaga Kolektif
Dalam sistem hak cipta, pencipta musik adalah pihak utama berwenang memberikan atau menolak izin. Sementara itu, lembaga manajemen kolektif seperti LMKN berfungsi menyalurkan royalti secara kolektif jika pemutaran lagu dilakukan oleh pihak yang tidak melakukan direct license. Pendekatan Dhani menyoroti perlunya lebih banyak ruang “kesepakatan pribadi” agar tidak memberatkan UMKM.

Dampak ke Industri Musik dan Ekonomi Kreatif
Lebih Fleksibel terhadap Pelaku Usaha Kecil
Dengan pemberian izin gratis oleh pencipta, kafe bisa menggunakan lagu sebagai elemen atmosfer tanpa khawatir tagihan royalti bulanan. Model ini dapat menjadi insentif bagi pencipta lain untuk memberikan kemudahan serupa, mendukung revitalisasi ekonomi kreatif di sektor UMKM.
Kritik terhadap Sistem Royalti yang Kaku
Beberapa kalangan menyoroti bahwa sistem royalti yang berlaku cenderung generik dan tidak memperhitungkan skala usaha. Dalam studi yang dikutip media, banyak kafe kecil akhirnya memilih memutar musik luar negeri atau instrumental gratis demi menghindari beban royalti lokal.
Langkah Dhani ini menjadi kritik konstruktif terhadap sistem tersebut, dengan contoh nyata bahwa pencipta dapat menjembatani kebutuhan usaha kecil tanpa merugikan dirinya.
Tantangan dan Catatan Penting ke Depan
Syarat dan Ruang untuk Negosiasi
Kebijakan gratis Dhani berlaku khusus pada lagu Dewa 19 ft Virzha dan Ello, dan diprioritaskan pada pemilik restoran/kafe berskala banyak cabang. Jadi, tidak cocok untuk semua usaha kecil atau musisi lain tanpa seizin pemilik hak. Negosiasi tetap diperlukan melalui DM resmi ke akun @officialdewa19.
Perlu Jalan Tengah antara Kreator dan Regulasi
Supaya sistem hak cipta lebih inklusif, diperlukan model hybrid: direct license seperti yang dilakukan Dhani plus pengaturan dasar dari LMKN hanya pada kasus tertentu. Hal ini akan membuka ruang legal bagi pemutaran tanpa royalti tanpa mengorbankan hak pencipta.

Antara Royalti, Etika, dan Kebebasan Kreator
Keputusan Ahmad Dhani menggratiskan lagu-lagu Dewa 19 bagi restoran dengan syarat tertentu menciptakan gelombang baru dalam dialog antara creator, industri musik, dan pelaku usaha F&B. Ia menegaskan bahwa seniman tetap memiliki hak mengatur pemanfaatan karyanya secara fleksibel dan inklusif.
Meski demikian, pemutaran legal tetap perlu memperhatikan izin resmi, prosedur, dan regulasi hak cipta agar tidak berbenturan dengan kewajiban lembaga. Kebijakan seperti ini bisa menjadi contoh praktik yang lebih adil dan kreatif di era disruptif pengelolaan hak cipta, dengan tetap menjunjung tinggi nilai ekonomi dan etika industri musik.