Accordion Menu - Bootsnipp.com

COMPANY PROFILE

Pada tanggal 13 Februari 2018 nama Perseroan diubah dari PT Pertamina Dana Ventura menjadi PT Pertamina Pedeve Indonesia berikut Perubahan Kegiatan Usaha menjadi bergerak di bidang (i) Penyertaan Modal di Anak Perusahaan (AP)/ Afiliasi PT Pertamina (Persero) dan (ii) portofolio investasi.

Pada awalnya, aktivitas Perseroan ini menjadi satu dengan aktivitas Dana Pensiun Pertamina di bawah naungan YATAPENA (1975) yang kemudian berubah menjadi YAKTAPENA (1986) dan selanjutnya YDPP (1986). Namun pada tahun 1993 dibentuk Yayasan Tabungan Pegawai Pertamina (YTPP) yang bertugas melakukan pengelolaan program tabungan pegawai, terpisah dari program pensiun pegawai yang dikelola oleh Dana Pensiun Pertamina.

Sejak tanggal 18 Juni 2002 YTPP berubah menjadi Perseroan Terbatas yang diberi nama PT Pertamina Saving & Investment (PT PSI). Perubahan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan YTPP tidak dapat memenuhi persyaratan yayasan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No 16 tahun 2001 tentang Yayasan yang berlaku efektif sejak tanggal 6 Agustus 2002. Pada tanggal 14 Oktober 2004 pemegang saham menyetujui untuk mengubah maksud dan tujuan Perseroan sekaligus mengubah nama Perseroan menjadi PT. Pertamina Dana Ventura (PDV).

Berdasarkan Keputusan Pemegang Saham Perseroan secara sirkuler pada tanggal 28 Oktober 2016 tentang restrukturisasi Perseroan dinyatakan di dalam salah satu butir keputusannya adalah mengubah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dari perusahaan yang bergerak di bidang modal ventura menjadi perusahaan yang bergerak di bidang : (i) penyertaan modal di Anak Perusahaan (AP)/ afiliasi PT Pertamina (Persero) dan (ii) portofolio investasi. Sebagai tindaklanjut Perseroan terhadap keputusan bagian Pemegang Saham tersebut, Perseroan di tahun 2017 telah memulai proses perubahan perizinan usaha disertai dengan proses peralihan kegiatan usaha (tidak lagi melaksanakan pembiayaan Modal Ventura). Pada tanggal 14 Maret 2018, Perusahaan menerima surat Keputusan dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-20/D.05/2018 tentang pencabutan izin usaha Perusahaan modal ventura PT Pertamina Dana Ventura yang berlaku sejak tanggal 8 Februari 2018. Pemegang Saham melalui Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Sirkuler memutuskan untuk menyetujui perubahan nama Perseroan menjadi PT Pertamina Pedeve Indonesia dan menyetujui perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan.

PDV - Pertamina Pedeve Indonesia