Tradisi Imlek yang dirayakan oleh masyarakat Tionghoa setiap tahun sering kali dikaitkan dengan berbagai simbol keberuntungan dan kebahagiaan. Salah satu tradisi yang paling dikenal adalah pemberian angpao, yakni amplop merah berisi uang yang diberikan kepada anak-anak dan orang-orang terdekat sebagai bentuk doa dan harapan baik. Namun, bagaimana hukum menerima angpao bagi umat Muslim? Apakah diperbolehkan dalam ajaran Islam?
Artikel ini akan membahas hukum menerima angpao dari perspektif Islam berdasarkan dalil-dalil yang shahih, pandangan ulama, serta pertimbangan dalam menjaga akidah.
Hukum Menerima Hadiah dalam Islam
Hadiah dalam Islam: Boleh atau Tidak?
Islam mengajarkan sikap saling berbagi dan memberi hadiah sebagai salah satu bentuk kebaikan. Dalam banyak hadits, Rasulullah SAW menganjurkan untuk saling memberi hadiah karena dapat mempererat hubungan persaudaraan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari)
Hadiah dalam Islam bukan hanya terbatas pada sesama Muslim, tetapi juga dapat diterima dari non-Muslim selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Dalil tentang Menerima Hadiah dari Non-Muslim
Beberapa hadits menunjukkan bahwa Rasulullah SAW menerima hadiah dari orang-orang non-Muslim. Salah satu contohnya adalah ketika Nabi menerima hadiah dari Raja Mesir, Al-Muqawqis, berupa dua budak perempuan, di mana salah satunya adalah Maria Al-Qibtiyah yang kemudian menjadi istri Rasulullah SAW.
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW juga menerima hadiah dari raja-raja dan pemimpin non-Muslim lainnya tanpa menolak. Hal ini menjadi dasar bahwa menerima hadiah dari orang non-Muslim pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam.
Menerima Angpao dalam Islam: Pendapat Ulama
Pandangan Mayoritas Ulama
Berdasarkan berbagai fatwa dan pendapat ulama, menerima angpao dari non-Muslim saat Imlek diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Angpao dianggap sebagai bentuk hadiah atau pemberian dan bukan sesuatu yang berkaitan dengan ritual ibadah keagamaan yang dapat mempengaruhi akidah.
Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Al-Halal wa Al-Haram fil Islam menyatakan:
“Hadiah yang diberikan oleh non-Muslim kepada Muslim boleh diterima selama tidak bertujuan untuk mengajak kepada agamanya atau memiliki unsur haram di dalamnya.”
Fatwa Buya Yahya tentang Angpao Imlek
Buya Yahya, seorang ulama terkenal di Indonesia, juga menjelaskan bahwa menerima angpao dari non-Muslim diperbolehkan selama uang tersebut halal dan tidak digunakan untuk sesuatu yang bertentangan dengan Islam.
Beliau menegaskan bahwa Islam tidak mengajarkan permusuhan, tetapi tetap harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam kebiasaan yang dapat mempengaruhi akidah seorang Muslim.
Syarat Menerima Angpao dalam Islam
Meskipun menerima angpao diperbolehkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak bertentangan dengan syariat Islam:
1. Tidak Mengandung Unsur Haram
Hadiah atau pemberian yang diberikan, termasuk angpao, harus bebas dari unsur haram, seperti uang hasil perjudian, riba, atau bisnis haram lainnya.
2. Tidak Dimaksudkan untuk Mendukung Ritual Keagamaan
Menerima hadiah dari non-Muslim tidak boleh dikaitkan dengan perayaan agama yang bertentangan dengan Islam. Dalam konteks Imlek, angpao dianggap sebagai tradisi budaya dan bukan ritual keagamaan, sehingga tidak masuk dalam kategori larangan.
3. Tidak Mengarah kepada Syirik
Jika angpao diberikan dengan tujuan untuk membawa keberuntungan atau berkah yang bersumber dari ajaran non-Islam, maka Muslim wajib menjauhinya karena bisa masuk dalam kategori syirik.
4. Tidak Memiliki Syarat Tertentu
Hadiah atau angpao yang diberikan tidak boleh memiliki syarat tertentu yang mengharuskan penerimanya untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Islam.
Keutamaan Bersikap Bijak dalam Hubungan Antaragama
Islam mengajarkan untuk bersikap baik kepada sesama manusia, termasuk kepada mereka yang berbeda agama. Menolak hadiah dari non-Muslim tanpa alasan yang jelas dapat dianggap sebagai tindakan yang kurang bijak dan dapat merusak hubungan sosial.
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:
“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Dalam konteks ini, menerima angpao dari kerabat atau teman non-Muslim dapat menjadi sarana untuk mempererat hubungan sosial selama tetap dalam batasan syariat Islam.
Bolehkah Muslim Menerima Angpao?
Berdasarkan kajian dalil, pendapat ulama, dan fatwa yang ada, Muslim diperbolehkan menerima angpao selama memenuhi syarat-syarat berikut:
- Uang yang diterima berasal dari sumber yang halal dan tidak berkaitan dengan hal haram.
- Tidak diiringi dengan keyakinan atau ritual keagamaan yang bertentangan dengan Islam.
- Tidak menimbulkan ketergantungan terhadap konsep keberuntungan atau nasib baik dalam ajaran non-Islam.
- Diterima sebagai hadiah biasa tanpa adanya paksaan atau persyaratan tertentu.
Sebagai Muslim, penting untuk tetap berhati-hati dalam menerima pemberian dari non-Muslim, tetapi juga tidak perlu menolak dengan alasan yang tidak berdasar. Islam adalah agama yang mengajarkan keseimbangan antara menjaga akidah dan membangun hubungan baik dengan sesama manusia.