Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Berwudhu, Apakah Boleh?

Islami32 Views

Membaca Al-Qur’an merupakan amalan yang sangat dianjurkan bagi setiap Muslim. Kitab suci ini menjadi pedoman hidup dan sumber petunjuk bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan. Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai hukum membaca Al-Qur’an tanpa berwudhu. Apakah diperbolehkan membaca Al-Qur’an dalam kondisi tidak berwudhu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami perbedaan antara membaca dan menyentuh mushaf, serta kondisi hadas kecil dan hadas besar dalam Islam.

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu

Membaca Al-Qur’an Tanpa Menyentuh Mushaf

Para ulama sepakat bahwa seseorang yang berada dalam keadaan hadas kecil diperbolehkan membaca Al-Qur’an tanpa berwudhu, selama tidak menyentuh mushaf secara langsung. Hal ini didasarkan pada riwayat bahwa Rasulullah SAW pernah membaca Al-Qur’an dalam kondisi berwudhu maupun tidak berwudhu. Namun, yang lebih utama adalah tetap berwudhu sebelum membaca Al-Qur’an sebagai bentuk penghormatan terhadap kitab suci.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa kaum Muslimin telah sepakat bahwa membaca Al-Qur’an diperbolehkan bagi orang yang tidak suci karena hadas kecil. Namun, berwudhu sebelum membaca Al-Qur’an tetap menjadi sunnah yang dianjurkan.

Membaca Al-Qur’an dalam Keadaan Hadas Besar

Berbeda dengan hadas kecil, seseorang yang sedang dalam keadaan hadas besar, seperti junub, haid, atau nifas, tidak diperbolehkan mem baca Al-Qur’an, baik dengan menyentuh mushaf maupun tidak. Hal ini berdasarkan hadis dari Ali bin Abi Thalib RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Rasulullah tidak menghalangi apa pun dari membaca Al-Qur’an kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Abu Daud)

Para ulama sepakat bahwa dalam keadaan junub, seorang Muslim wajib bersuci terlebih dahulu sebelum mem baca Al-Qur’an.

Hukum Menyentuh Mushaf Al-Qur’an Tanpa Wudhu

Dalil Al-Qur’an

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Waqi’ah ayat 79:

“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79)

Ayat ini menjadi dasar bahwa menyentuh mushaf Al-Qur’an hanya diperbolehkan bagi mereka yang dalam keadaan suci.

Hadis Rasulullah SAW

Dalam surat Rasulullah SAW kepada Amr bin Hazm, disebutkan:

“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang dalam keadaan suci.” (HR. Malik)

Berdasarkan dalil ini, mayoritas ulama menyimpulkan bahwa menyentuh mushaf Al-Qur’an wajib dalam keadaan suci atau berwudhu.

Membaca Al-Qur’an Melalui Media Digital

Perbedaan Media Digital dan Mushaf

Dengan perkembangan teknologi, mem baca Al-Qur’an melalui perangkat digital seperti ponsel atau tablet menjadi semakin umum. Para ulama kontemporer berpendapat bahwa mem baca Al-Qur’an melalui media digital tidak sama dengan menyentuh mushaf fisik. Huruf-huruf pada layar ponsel bersifat tidak permanen dan hanya berupa tampilan digital.

Karena itu, menyentuh Al-Qur’an melalui perangkat digital diperbolehkan meskipun tanpa berwudhu. Namun, menjaga kesucian dan adab tetap dianjurkan, seperti menghindari mem baca di tempat yang tidak layak.

Pendapat Ulama tentang Media Digital

Sebagian ulama berpendapat bahwa meskipun diperbolehkan, lebih baik tetap berwudhu sebelum mem baca Al-Qur’an, baik melalui mushaf fisik maupun perangkat digital. Ini sebagai bentuk penghormatan terhadap Al-Qur’an dan menjaga kesucian ibadah.

Perbedaan Hadas Kecil dan Hadas Besar

Hadas Kecil

Hadas kecil adalah keadaan tidak suci yang dapat dihilangkan dengan berwudhu. Contohnya adalah buang air kecil, buang air besar, buang angin, tidur nyenyak, dan hilangnya akal karena mabuk atau pingsan.

Dalam keadaan hadas kecil, seseorang masih diperbolehkan mem baca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf, tetapi lebih utama jika berwudhu terlebih dahulu.

Hadas Besar

Hadas besar adalah keadaan tidak suci yang hanya dapat dihilangkan dengan mandi junub. Contohnya adalah setelah berhubungan suami istri, haid, nifas, atau keluarnya mani.

Dalam keadaan hadas besar, seseorang dilarang mem baca Al-Qur’an dalam bentuk apapun hingga melakukan mandi wajib.

Keutamaan Berwudhu Sebelum Membaca Al-Qur’an

Mendapat Pahala Lebih Besar

Berwudhu sebelum mem baca Al-Qur’an dapat menambah pahala karena termasuk adab dalam beribadah. Allah SWT mencintai hamba-Nya yang senantiasa dalam keadaan suci.

Membaca dengan Khusyuk

Berwudhu dapat membuat hati dan pikiran lebih tenang, sehingga dapat mem baca Al-Qur’an dengan lebih khusyuk dan mendalami maknanya.

Menghindari Gangguan Setan

Dalam keadaan suci, seseorang lebih terlindungi dari gangguan setan dan godaan buruk saat mem baca Al-Qur’an.

Intisari Penting: Memahami Adab dan Hukum Membaca Al-Qur’an

Mem baca Al-Qur’an tanpa berwudhu diperbolehkan bagi mereka yang dalam keadaan hadas kecil, asalkan tidak menyentuh mushaf secara langsung. Namun, yang lebih utama adalah berwudhu terlebih dahulu sebagai bentuk penghormatan terhadap Al-Qur’an. Adapun bagi mereka yang dalam keadaan hadas besar, tidak diperkenankan mem baca Al-Qur’an hingga bersuci terlebih dahulu.

Menyentuh mushaf Al-Qur’an tanpa wudhu tidak diperbolehkan, sementara mem baca melalui perangkat digital diperbolehkan tanpa wudhu, meski berwudhu tetap lebih utama. Penting bagi setiap Muslim untuk memahami adab dan hukum dalam mem baca Al-Qur’an agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *