Inilah gaji guru dan tunjangan guru PNS, PPPK, dan Honorer tahun 2025 !

Headline18 Views

Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para guru, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun guru honorer. Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji guru dan tunjangan bagi para pendidik ini, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air.

Kenaikan Gaji Guru ASN dan PPPK

Mulai tahun 2025, gaji guru yang berstatus ASN dan PPPK akan mengalami kenaikan sebesar satu kali gaji pokok. Artinya, gaji mereka akan menjadi dua kali lipat dari gaji pokok yang berlaku sebelumnya. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para guru dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan.

Berikut adalah rincian gaji pokok guru ASN berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024:

GolonganMasa Kerja (Tahun)Gaji Pokok Sebelumnya (Rp)Gaji Pokok 2025 (Rp)
I/a0 – 21.685.7003.371.400
I/b3 – 51.840.8003.681.600
I/c6 – 81.918.7003.837.400
I/d9 – 111.999.9003.999.800
II/a0 – 22.184.0004.368.000
II/b3 – 52.385.0004.770.000
II/c6 – 82.485.9004.971.800
II/d9 – 112.591.1005.182.200
III/a0 – 22.785.7005.571.400
III/b3 – 52.903.6005.807.200
III/c6 – 83.026.4006.052.800
III/d9 – 113.154.4006.308.800
IV/a0 – 23.287.8006.575.600
IV/b3 – 53.426.9006.853.800
IV/c6 – 83.571.9007.143.800
IV/d9 – 113.723.0007.446.000
IV/e12 – 143.880.4007.760.800

Sementara itu, gaji guru PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

GolonganMasa Kerja (Tahun)Gaji Pokok Sebelumnya (Rp)Gaji Pokok 2025 (Rp)
I0 – 21.938.5003.877.000
II3 – 52.116.9004.233.800
III6 – 82.206.5004.413.000
IV9 – 112.299.8004.599.600
V12 – 142.511.5005.023.000
VI15 – 172.742.8005.485.600
VII18 – 202.858.8005.717.600
VIII21 – 232.979.7005.959.400
IX24 – 263.203.6006.407.200
X27 – 293.339.1006.678.200
XI30 – 323.480.3006.960.600
XII33 – 353.627.5007.255.000
XIII36 – 383.781.0007.562.000
XIV39 – 413.940.9007.881.800
XV42 – 444.107.6008.215.200
XVI45 – 474.281.4008.562.800
XVII48 – 504.462.5008.925.000

Dengan kenaikan ini, diharapkan para guru ASN dan PPPK dapat lebih termotivasi dalam menjalankan tugasnya.

Tunjangan untuk Guru Honorer

Bagi guru honorer yang telah mengikuti sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG), pemerintah akan memberikan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan. Tunjangan ini di luar gaji yang diberikan oleh sekolah tempat mereka mengajar. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan mendorong mereka untuk terus meningkatkan kompetensinya.

Anggaran Kesejahteraan Guru

Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan guru pada tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa anggaran untuk kesejahteraan guru, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, akan meningkat sebesar Rp16,7 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp81,6 triliun. 

Rincian Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer Tahun 2025

Selain gaji pokok, para guru juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Berikut rincian tunjangan berdasarkan status kepegawaian:


1. Tunjangan Guru PNS

Guru PNS berhak menerima tunjangan berikut:

Jenis TunjanganJumlah (Rp)Keterangan
Tunjangan KinerjaHingga 70% dari gaji pokokBesaran tergantung kinerja dan lokasi kerja
Tunjangan ProfesiRp1.500.000 – Rp2.000.000Untuk guru yang sudah tersertifikasi
Tunjangan KhususRp1.500.000Untuk daerah terpencil
Tunjangan FungsionalRp300.000 – Rp500.000Sesuai jenjang pendidikan

2. Tunjangan Guru PPPK

Guru PPPK juga menerima tunjangan serupa dengan guru PNS, meski beberapa besarannya sedikit berbeda:

Jenis TunjanganJumlah (Rp)Keterangan
Tunjangan KinerjaHingga 60% dari gaji pokokBesaran tergantung penilaian kinerja
Tunjangan ProfesiRp1.500.000 – Rp2.000.000Untuk guru yang sudah tersertifikasi
Tunjangan KhususRp1.200.000Untuk daerah terpencil
Tunjangan FungsionalRp200.000 – Rp300.000Untuk jenjang tertentu

3. Tunjangan Guru Honorer

Guru honorer, meskipun tidak memiliki gaji tetap seperti PNS atau PPPK, tetap dapat menerima beberapa tunjangan, terutama bagi yang telah bersertifikasi:

Jenis TunjanganJumlah (Rp)Keterangan
Tunjangan ProfesiRp1.500.000 – Rp2.000.000Hanya untuk yang telah sertifikasi
Tunjangan TransportasiRp300.000 – Rp500.000Tergantung lokasi kerja
Insentif DaerahRp500.000 – Rp1.000.000Sesuai kebijakan pemerintah daerah

Kebijakan Baru untuk Guru Honorer

Pemerintah pada tahun 2025 juga meluncurkan kebijakan baru untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, yaitu:

  1. Program Sertifikasi Khusus Guru Honorer:
    Program ini memungkinkan guru honorer dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun untuk mengikuti sertifikasi profesi tanpa biaya.
  2. Peningkatan Insentif Daerah:
    Pemerintah daerah diberikan anggaran tambahan untuk meningkatkan insentif bagi guru honorer di daerah terpencil.
  3. Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PPPK:
    Target pemerintah pada 2025 adalah mengangkat 150.000 guru honorer menjadi PPPK, yang tentunya akan membawa perubahan besar dalam kesejahteraan mereka.

Perbandingan Gaji dan Tunjangan PNS, PPPK, dan Honorer

Status KepegawaianGaji Pokok (Rp)Tunjangan Maksimal (Rp)Total Pendapatan Bulanan (Rp)
Guru PNS2.785.700 – 3.287.800Hingga 70% gaji pokok4.735.690 – 5.589.260
Guru PPPK2.116.900 – 2.979.700Hingga 60% gaji pokok3.387.040 – 4.767.520
Guru Honorer1.500.000 – 2.500.000Hingga Rp1.000.0002.500.000 – 3.500.000

Dampak Kebijakan Kenaikan Gaji dan Tunjangan

  1. Meningkatkan Kesejahteraan Guru: Dengan kenaikan gaji dan tunjangan, para guru dapat meningkatkan taraf hidup dan lebih fokus pada peningkatan kualitas pengajaran.
  2. Memotivasi Kinerja Guru: Insentif berbasis kinerja akan mendorong guru untuk lebih inovatif dan produktif dalam mengajar.
  3. Meningkatkan Minat Menjadi Guru: Kebijakan ini juga diharapkan dapat menarik lebih banyak talenta muda untuk memilih profesi guru, mengatasi kekurangan tenaga pengajar di Indonesia.
  4. Peningkatan Kualitas Pendidikan: Guru yang sejahtera cenderung memiliki motivasi tinggi dalam mendidik, yang berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Komitmen Besar Prabowo untuk kesejahteraan Guru

Pada tahun 2025, pemerintah menunjukkan komitmen besar untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia melalui kenaikan gaji dan tunjangan. Guru PNS dan PPPK akan menikmati kenaikan pendapatan signifikan, sementara guru honorer juga mendapat perhatian lebih melalui tunjangan tambahan dan program pengangkatan menjadi PPPK. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru tetapi juga kualitas pendidikan di tanah air.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *