Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Salah satu jenis SIM yang paling banyak dimiliki masyarakat adalah SIM C, yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Per November 2025, terdapat beberapa pembaruan dan penyesuaian tarif, syarat, serta mekanisme pembuatan SIM C yang perlu diketahui oleh masyarakat agar tidak salah langkah saat proses pengajuan.
“Membuat SIM bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab kita sebagai pengendara yang sadar akan keselamatan dan aturan di jalan raya.”
Pengantar Tentang SIM C dan Kewajiban Kepemilikan
SIM C merupakan dokumen legal yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memberikan izin mengemudi kendaraan roda dua. Berdasarkan regulasi terbaru, SIM C kini terbagi menjadi tiga golongan, menyesuaikan kapasitas mesin kendaraan yang digunakan. Pembagian ini bertujuan agar pengendara memiliki kemampuan yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai.
Golongan SIM C
- SIM C untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
- SIM C I untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin antara 250 cc hingga 500 cc.
- SIM C II untuk kendaraan bermotor di atas 500 cc.
Pembagian ini resmi diberlakukan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Sejak saat itu, pengendara sepeda motor berkapasitas besar wajib memiliki SIM yang sesuai dengan golongan mesinnya.
Tarif Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM C Per November 2025
Sebelum mengajukan pembuatan SIM C, penting untuk mengetahui tarif resminya agar bisa menyiapkan biaya yang diperlukan. Berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya pembuatan SIM C masih mengikuti acuan tersebut hingga saat ini, dengan penyesuaian kecil di beberapa daerah.
Biaya Pembuatan SIM C Baru
Per November 2025, tarif dasar pembuatan SIM C baru ditetapkan sebesar Rp 100.000 untuk semua golongan (C, C I, dan C II). Tarif ini belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang biasanya dilakukan di lokasi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) atau melalui layanan digital.
| Jenis SIM | Tarif Pembuatan Baru | Keterangan |
|---|---|---|
| SIM C | Rp 100.000 | Mesin hingga 250 cc |
| SIM C I | Rp 100.000 | Mesin 250 – 500 cc |
| SIM C II | Rp 100.000 | Mesin di atas 500 cc |
“Meskipun tarifnya terlihat seragam, perbedaan biaya sering muncul karena adanya biaya tambahan dari pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Jadi pastikan Anda membawa dana lebih untuk menghindari kendala di lokasi.”
Biaya Perpanjangan SIM C
Untuk perpanjangan SIM C, tarif dasar yang berlaku per November 2025 adalah Rp 75.000 untuk seluruh golongan. Biaya ini juga belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Selain itu, perpanjangan SIM wajib dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, maka pemohon harus melakukan proses pembuatan ulang dari awal.
| Jenis SIM | Tarif Perpanjangan | Masa Berlaku |
| SIM C | Rp 75.000 | 5 tahun |
| SIM C I | Rp 75.000 | 5 tahun |
| SIM C II | Rp 75.000 | 5 tahun |
Biaya Tambahan Lainnya
- Tes kesehatan: Rp 30.000 – Rp 60.000
- Tes psikologi: Rp 37.500 – Rp 100.000
- Asuransi dan foto: Rp 10.000 – Rp 25.000
Biaya tambahan dapat berbeda-beda tergantung lokasi dan kebijakan masing-masing Satpas.
Syarat Resmi Pembuatan SIM C Per November 2025
Agar proses pembuatan SIM C berjalan lancar, pastikan semua syarat administratif dan kesehatan telah dipenuhi. Polri kini menerapkan sistem verifikasi digital dan penggunaan aplikasi Digital Korlantas POLRI untuk mempercepat proses.
Syarat Umum Pembuatan SIM C
- Berusia minimal 17 tahun untuk pembuatan SIM C reguler, 18 tahun untuk pembuatan SIM C I, dan 19 tahun untuk SIM C II.
- Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk elektronik yang masih berlaku.
- Mengisi formulir pendaftaran baik secara online maupun langsung di Satpas.
- Melampirkan hasil tes kesehatan dan psikologi yang masih berlaku.
- Membayar biaya PNBP sesuai dengan tarif yang berlaku.
- Mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan.
Syarat Kesehatan dan Psikologi
Polri mewajibkan seluruh pemohon SIM C untuk menjalani dua tes tambahan, yaitu:
- Tes Kesehatan Jasmani mencakup pemeriksaan penglihatan, pendengaran, tekanan darah, dan kondisi fisik lainnya.
- Tes Psikologi meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, dan reaksi terhadap situasi berkendara.
Selain itu, per November 2025, Polri juga mewajibkan setiap pemohon untuk terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat administrasi tambahan.
“Langkah ini bagus karena dengan adanya BPJS aktif, pemerintah memastikan bahwa setiap pengendara memiliki perlindungan kesehatan yang memadai saat terjadi kecelakaan di jalan.”
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum datang ke Satpas, siapkan beberapa dokumen berikut:
- Fotokopi dan asli KTP elektronik.
- Surat keterangan sehat dari klinik atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Polri.
- Hasil tes psikologi.
- Bukti pembayaran PNBP.
- Pas foto terbaru jika diminta (untuk pendaftaran manual).
Mekanisme Resmi Pembuatan SIM C
Per November 2025, proses pembuatan SIM C bisa dilakukan secara online maupun offline. Namun, seluruh ujian tetap harus dilakukan secara langsung di Satpas karena melibatkan tes fisik dan praktik mengemudi.
Tahap 1: Registrasi dan Verifikasi Data
Pemohon bisa mendaftar melalui dua cara:
- Online melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI
- Unduh aplikasi Digital Korlantas melalui Play Store atau App Store.
- Buat akun dengan memasukkan NIK dan data diri.
- Pilih menu pendaftaran SIM baru, lalu pilih jenis SIM (C, C I, atau C II).
- Unggah dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, hasil tes kesehatan, dan bukti BPJS aktif.
- Offline di Satpas Terdekat
- Datang langsung ke kantor Satpas.
- Ambil formulir pendaftaran dan isi sesuai identitas.
- Serahkan dokumen ke petugas untuk verifikasi.
Setelah verifikasi berhasil, pemohon akan mendapat jadwal ujian teori dan praktik.
Tahap 2: Pembayaran dan Tes Kesehatan
- Lakukan pembayaran biaya PNBP sesuai tarif (Rp 100.000 untuk SIM baru).
- Ikuti tes kesehatan dan psikologi di klinik atau tempat yang ditunjuk Polri.
- Simpan bukti hasil pemeriksaan sebagai syarat lanjut ke ujian teori.
Tahap 3: Ujian Teori
Tes teori bertujuan mengukur pengetahuan pemohon tentang aturan lalu lintas, rambu jalan, marka, dan etika berkendara. Ujian dilakukan secara digital dengan sistem komputer. Untuk lulus, peserta harus menjawab minimal 70% dari total soal dengan benar.
Jika gagal, pemohon bisa mengulang dalam waktu tiga hari tanpa perlu mendaftar ulang.
Tahap 4: Ujian Praktik
Tes praktik dilakukan di lapangan khusus dengan rintangan berbentuk angka 8, zig-zag, dan rem mendadak. Penguji akan menilai keseimbangan, koordinasi, dan kemampuan pemohon dalam mengendalikan kendaraan.
“Tes praktik sering kali menjadi tantangan tersulit bagi pemohon baru. Saran saya, latihlah keseimbangan dan kontrol gas sebelum hari ujian agar lebih siap.”
Jika lulus, hasil akan direkap oleh sistem untuk kemudian diteruskan ke tahap pencetakan SIM.
Tahap 5: Pencetakan dan Pengambilan SIM
Setelah semua tahap dilalui dan pemohon dinyatakan lulus, petugas akan mencetak SIM C sesuai data yang telah diverifikasi. SIM kemudian dapat diambil langsung di Satpas atau dikirim ke alamat pemohon melalui layanan pengiriman resmi.
Cara Perpanjangan SIM C
Perpanjangan SIM C kini jauh lebih mudah berkat hadirnya sistem digital. Pemohon tidak perlu mengulang ujian teori atau praktik selama memperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Langkah-langkah Perpanjangan
- Masuk ke aplikasi Digital Korlantas POLRI.
- Pilih menu perpanjangan SIM.
- Unggah dokumen seperti e-KTP, hasil tes kesehatan, dan BPJS aktif.
- Lakukan pembayaran PNBP sebesar Rp 75.000.
- Tunggu verifikasi data dan pilih metode pengambilan SIM baru (ambil di Satpas atau kirim via pos).
Perpanjangan SIM C bisa dilakukan mulai 90 hari sebelum masa berlaku habis, sehingga disarankan untuk tidak menunggu hingga kedaluwarsa.
Tips Agar Proses Pembuatan SIM C Berjalan Lancar
- Datang lebih awal ke Satpas untuk menghindari antrean panjang.
- Latihan teori dan praktik di rumah menggunakan contoh soal dan simulasi.
- Bawa uang tunai lebih, karena beberapa lokasi tidak menyediakan pembayaran non-tunai.
- Gunakan pakaian rapi dan sopan, sesuai ketentuan ujian di lokasi.
- Pastikan dokumen lengkap, termasuk BPJS aktif dan hasil tes psikologi.
“Kesabaran adalah kunci. Banyak yang gagal bukan karena tidak mampu, tapi karena terburu-buru dan kurang persiapan.”
SIM C Sebagai Bukti Tanggung Jawab di Jalan
Dengan diberlakukannya mekanisme baru per November 2025, Polri terus berupaya meningkatkan kualitas pengendara melalui sistem yang lebih transparan dan efisien. Biaya pembuatan SIM C kini semakin mudah diakses, dan prosesnya bisa dilakukan secara digital.
SIM bukan sekadar izin untuk berkendara, tetapi juga simbol kedewasaan dan kesadaran hukum di jalan raya. Dengan memahami tarif, syarat, dan mekanisme yang berlaku, setiap pengendara diharapkan dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
“SIM C bukan hanya selembar kartu, tetapi komitmen moral bahwa kita siap menjadi pengendara yang bertanggung jawab dan menghormati sesama pengguna jalan.”
