Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah dirinya dan asistennya, IM, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini bermula dari laporan dokter Reza Gladys yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh Nikita dan timnya. Artikel ini akan mengulas secara mendetail kronologi kejadian, peran masing-masing pihak, serta implikasi hukum yang mungkin dihadapi oleh para tersangka.
Latar Belakang Kasus

Awal Mula Perseteruan
Perseteruan antara Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys bermula pada November 2024. Reza Gladys, seorang dokter kecantikan dan pengusaha, merasa dirugikan oleh tindakan Nikita yang diduga menjelek-jelekkan nama dan produknya melalui siaran langsung di platform TikTok. Merasa reputasinya tercemar, Reza mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya dengan niat untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil positif.
Dugaan Pemerasan
Alih-alih mendapatkan penyelesaian, Reza Gladys mengaku menerima ancaman dari pihak Nikita Mirzani. Ia diminta untuk membayar sejumlah uang sebagai “uang tutup mulut” agar masalah tersebut tidak dibawa ke ranah publik. Jumlah yang diminta mencapai Rp 5 miliar. Merasa diperas dan terancam, Reza memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
Penyelidikan oleh Polda Metro Jaya
Setelah menerima laporan dari Reza Gladys, Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus segera melakukan penyelidikan. Beberapa saksi, termasuk Nikita Mirzani, asistennya IM, dan dokter Oky Pratama, dipanggil untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan intensif dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung dugaan pemerasan dan TPPU.
Penetapan Nikita Mirzani dan IM sebagai Tersangka
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, pada 20 Februari 2025, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara.
Peran Asisten dalam Kasus Ini

Keterlibatan IM dalam Dugaan Pemerasan
IM, yang merupakan asisten pribadi Nikita Mirzani, diduga memiliki peran aktif dalam kasus ini. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, IM terlibat dalam komunikasi dengan korban, di mana ia menyampaikan ancaman dan permintaan uang kepada Reza Gladys. Peran IM dianggap signifikan karena ia menjadi perantara antara Nikita dan korban dalam upaya pemerasan tersebut.
Pemeriksaan dan Status Hukum IM
IM telah dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti, IM bersama dengan Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal terkait pemerasan, pengancaman, dan TPPU.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Kasus Ini
Definisi dan Relevansi TPPU
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah proses di mana pelaku kejahatan menyamarkan asal-usul uang atau aset yang diperoleh dari kegiatan ilegal sehingga tampak seolah-olah berasal dari sumber yang sah. Dalam kasus Nikita Mirzani, dugaan TPPU muncul karena adanya indikasi bahwa uang hasil pemerasan digunakan atau disalurkan ke berbagai aset atau rekening untuk menyamarkan sumber aslinya.
Bukti Dugaan TPPU
Penyidik Polda Metro Jaya telah mengumpulkan sejumlah bukti yang mengindikasikan adanya praktik pencucian uang dalam kasus ini. Bukti tersebut antara lain transaksi keuangan mencurigakan, aliran dana ke beberapa rekening, serta pembelian aset yang tidak sesuai dengan profil pendapatan resmi para tersangka. Berdasarkan bukti-bukti ini, penyidik menjerat Nikita dan IM dengan pasal-pasal terkait TPPU.
Implikasi Hukum bagi Para Tersangka

Pasal yang Dilanggar
Nikita Mirzani dan IM dijerat dengan beberapa pasal dalam kasus ini, antara lain:
- Pasal 27 ayat (2) UU ITE: Mengatur tentang larangan pengancaman melalui media elektronik.
- Pasal 368 KUHP: Mengatur tentang tindak pidana pemerasan.
- Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU: Mengatur tentang pencucian uang dan hukuman bagi pelakunya.
Ancaman Hukuman
Berdasarkan pasal-pasal yang dikenakan, ancaman hukuman bagi Nikita Mirzani dan IM dapat berupa:
- Pemerasan: Hukuman maksimal 9 tahun penjara.
- Pengancaman melalui media elektronik: Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
- Tindak Pidana Pencucian Uang: Hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Dampak Kasus dan Masa Depan Hukum Nikita Mirzani
Kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, semakin menarik perhatian publik. Dengan bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian, keduanya kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum yang akan dijalani oleh para tersangka.