Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 menimbulkan berbagai reaksi. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan tokoh politik Prabowo Subianto
Pajak
Mengapa Pemerintah Tetap Menaikkan PPN Menjadi 12%?
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 telah menjadi kebijakan strategis pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara. Meski menuai pro dan kontra, keputusan ini merupakan
QRIS Kena PPN 12%? Ini Penjelasan Ditjen Pajak dan Dampaknya
Transaksi menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) semakin diminati masyarakat Indonesia sebagai alternatif pembayaran digital yang praktis dan cepat. Namun, kabar tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%