Dalam dunia kerja di Indonesia, perlindungan terhadap karyawan merupakan hak fundamental yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Namun, masih banyak ditemukan kasus di mana perusahaan lalai atau sengaja tidak mendaftarkan karyawannya. Situasi ini tentu menimbulkan risiko besar bagi pekerja, terutama dalam hal jaminan sosial ketika mengalami kecelakaan kerja, PHK, ataupun saat memasuki usia pensiun.
Lantas, apa yang seharusnya dilakukan karyawan jika mengetahui dirinya belum didaftarkan oleh kantor ke BPJS Ketenagakerjaan? Simak penjelasan lengkap berikut ini.
Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan
Sebelum membahas langkah-langkah yang perlu diambil, penting untuk memahami mengapa BPJS Ketenagakerjaan sangat vital. Lembaga ini memberikan perlindungan sosial ekonomi dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya, tanpa terkecuali.
Tanpa jaminan ini, seorang pekerja rentan terhadap berbagai risiko. Misalnya, jika terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan hingga pemulihan akan menjadi beban pribadi. Begitu pula ketika menghadapi PHK atau memasuki masa pensiun, tanpa adanya jaminan sosial, pekerja bisa mengalami kesulitan finansial.
Tanda-Tanda Kantor Belum Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Tidak semua karyawan menyadari bahwa mereka belum terdaftar. Oleh karena itu, ada beberapa tanda yang perlu diperhatikan:
- Tidak pernah menerima kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak ada potongan iuran BPJS pada slip gaji.
- HRD tidak memberikan informasi terkait kepesertaan.
- Data pribadi tidak tercatat di sistem BPJS.
Jika mengalami satu atau lebih dari tanda-tanda ini, sebaiknya segera lakukan pengecekan lebih lanjut.
Konsekuensi Hukum bagi Perusahaan yang Lalai
Perlu diketahui, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi administratif. Berdasarkan Pasal 17 UU No. 24/2011, sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda, hingga penghentian layanan publik tertentu. Selain itu, pekerja berhak menuntut perusahaan atas kelalaian tersebut.
Namun tentu saja, upaya hukum adalah jalan terakhir. Sebaiknya, karyawan mencoba langkah-langkah lain yang lebih persuasif terlebih dahulu.
4 Hal yang Harus Dilakukan Karyawan Jika Belum Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
1. Mengonfirmasi Langsung ke Bagian HRD
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan konfirmasi langsung kepada bagian Sumber Daya Manusia (HRD) di perusahaan. Dalam banyak kasus, keterlambatan pendaftaran bisa disebabkan oleh masalah administrasi atau kekeliruan data.
Ajukan pertanyaan dengan sopan dan profesional, misalnya:
“Apakah saya sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan? Jika sudah, bolehkah saya mengetahui nomor kepesertaan saya?”
Pastikan untuk meminta bukti seperti nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau salinan data kepesertaan. Jika perusahaan belum melakukan pendaftaran, mintalah kejelasan kapan proses tersebut akan diselesaikan.
2. Cek Mandiri Melalui Situs atau Aplikasi BPJS
Selain mengandalkan informasi dari perusahaan, karyawan juga bisa melakukan pengecekan secara mandiri. BPJS Ketenagakerjaan memiliki layanan online yang memungkinkan pekerja mengecek status kepesertaan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Cara cek BPJS Ketenagakerjaan mandiri:
- Kunjungi situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Registrasi menggunakan NIK dan data pribadi.
- Setelah login, cek bagian keanggotaan.
Apabila data Anda tidak ditemukan, ini mengindikasikan bahwa Anda memang belum didaftarkan.
3. Laporkan ke BPJS Ketenagakerjaan
Jika setelah konfirmasi perusahaan tetap tidak mengambil tindakan, karyawan berhak melaporkan masalah ini ke pihak BPJS Ketenagakerjaan. Laporan bisa dilakukan melalui:
- Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Call Center 175.
- Email resmi pengaduan BPJS.
Dalam laporan, sertakan bukti-bukti seperti surat pengangkatan kerja, slip gaji, atau komunikasi email dengan perusahaan. Pihak BPJS akan melakukan verifikasi dan dapat memberikan teguran kepada perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melaporkan perusahaan tidak perlu dikhawatirkan, sebab identitas pelapor akan dirahasiakan oleh BPJS untuk menghindari kemungkinan tekanan dari pihak kantor.
4. Menggunakan Jalur Hukum
Jika semua upaya persuasif telah dilakukan namun perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajibannya, jalur hukum bisa menjadi pilihan terakhir. Anda dapat:
- Melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
- Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Perlu diketahui, hak pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial adalah hak normatif. Pelanggaran terhadap hak ini bisa mengakibatkan perusahaan menghadapi tuntutan hukum, denda administratif, bahkan pidana.
Meski demikian, sebelum memilih jalur ini, konsultasikan dahulu dengan pengacara ketenagakerjaan atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) agar langkah yang diambil sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Risiko Jika Karyawan Membiarkan Tidak Terdaftar
Banyak karyawan yang akhirnya memilih untuk diam dan tidak memperjuangkan haknya. Padahal, ada risiko besar yang harus ditanggung jika terus membiarkan situasi ini berlangsung:
- Tidak memiliki perlindungan saat mengalami kecelakaan kerja.
- Tidak mendapatkan santunan jika mengalami cacat tetap atau meninggal dunia.
- Tidak memiliki tabungan hari tua atau pensiun.
- Kesulitan dalam klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) saat terkena PHK.
Dengan kata lain, karyawan akan kehilangan jaring pengaman sosial yang seharusnya menjadi haknya sebagai pekerja.
Peran Penting Pemerintah dalam Mengawasi
Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan. Salah satu strategi yang ditempuh adalah melakukan inspeksi ketenagakerjaan secara rutin. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mengintensifkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjadi peserta aktif.
Namun tentu saja, pengawasan ini tidak bisa sepenuhnya berhasil tanpa peran aktif dari para pekerja itu sendiri. Laporkan setiap ketidakpatuhan yang Anda temui, karena melindungi diri sendiri juga berarti membantu mewujudkan keadilan sosial di lingkungan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Mandiri
Jika perusahaan Anda tetap menolak mendaftarkan dan Anda memilih untuk bertindak sendiri, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka kesempatan bagi pekerja mandiri untuk menjadi peserta. Program ini disebut “BPU” (Bukan Penerima Upah).
Melalui program BPU, Anda tetap bisa mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan membayar iuran secara mandiri. Ini menjadi solusi alternatif yang patut dipertimbangkan untuk tetap mendapatkan perlindungan sosial meskipun belum terdaftar melalui perusahaan.
Jangan Diam, Lindungi Hak Anda
BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk nyata perlindungan atas hak-hak pekerja. Jika perusahaan Anda belum mendaftarkan Anda, jangan ragu untuk mengambil langkah yang diperlukan. Mulailah dari komunikasi internal, lakukan pengecekan mandiri, laporkan bila perlu, dan jangan segan menggunakan jalur hukum untuk menuntut hak.
Melindungi diri sendiri adalah bentuk keberanian. Keberanian ini bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan beradab bagi semua pekerja Indonesia.