Puasa di bulan Ramadhan adalah salah satu kewajiban utama bagi umat Muslim yang beriman. Selain menahan lapar dan haus, puasa juga mengharuskan seseorang menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan ibadah, termasuk hubungan suami istri. Meskipun demikian, Islam mengatur secara jelas waktu-waktu di mana hubungan intim ini diperbolehkan dan waktu di mana hal tersebut dilarang. Artikel ini akan membahas secara lengkap hukum berhubungan suami istri saat puasa menurut ajaran Islam, lengkap dengan penjelasan konsekuensi serta pendapat para ulama terkait hal ini.
Dalil tentang Berhubungan Intim Saat Puasa

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT dengan jelas mengatur waktu hubungan suami istri selama bulan Ramadhan. Hal ini disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istrimu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka.”
Ayat ini menjelaskan bahwa hubungan suami istri diperbolehkan pada malam hari selama bulan Ramadhan, yakni dari waktu berbuka hingga menjelang waktu subuh. Setelah masuknya waktu subuh, hubungan tersebut dilarang karena akan membatalkan puasa.
Hubungan Suami Istri di Malam Ramadhan
Islam sangat memahami kebutuhan biologis manusia, termasuk hubungan suami istri. Oleh karena itu, Islam memberikan kelonggaran agar pasangan bisa memenuhi kebutuhan ini di malam hari selama bulan puasa. Ini merupakan bentuk kemudahan dan rahmat dari Allah SWT agar umat Muslim dapat menjalankan puasa dengan baik tanpa merasa terbebani.
Waktu yang Diperbolehkan
Pasangan suami istri dapat berhubungan intim setelah berbuka puasa (waktu Maghrib) hingga sebelum masuknya waktu Subuh. Selama waktu ini, tidak ada larangan atau dosa dalam hubungan intim tersebut, bahkan dianjurkan sebagai bagian dari ibadah dalam rangka menjaga keharmonisan rumah tangga.
Larangan Berhubungan Intim di Siang Hari Saat Berpuasa

Sebaliknya, pada siang hari bulan Ramadhan, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, berhubungan intim dilarang keras. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kesucian ibadah puasa dan sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah tersebut.
Konsekuensi Melanggar Larangan
Jika pasangan suami istri melakukan hubungan intim dengan sengaja di siang hari Ramadhan, keduanya wajib membayar kafarat (denda) sebagai bentuk penebusan atas dosa besar yang telah dilakukan. Kafarat tersebut adalah sebagai berikut:
- Pertama, memerdekakan seorang budak mukmin. Bila tidak mampu, maka:
- Berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa putus. Jika tidak mampu, maka:
- Memberi makan enam puluh orang miskin dengan masing-masing satu mud (sekitar 0,6 kg) makanan pokok.
Kafarat ini wajib ditunaikan oleh pelaku sebagai bentuk penyesalan dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilarang tersebut.
Batasan Bermesraan saat Berpuasa
Islam juga mengatur batasan hubungan fisik yang tidak sampai kepada hubungan intim. Bermesraan seperti mencium atau memeluk pasangan diperbolehkan selama tidak menyebabkan syahwat yang tinggi yang dapat mengakibatkan keluarnya mani atau terjadinya hubungan intim. Jika sampai mengeluarkan mani, maka puasa batal dan wajib diqadha pada hari lain.
Pandangan Ulama Terkait Hubungan Intim Saat Berpuasa
Mayoritas ulama sepakat bahwa berhubungan intim di siang hari saat puasa adalah dosa besar yang membatalkan puasa dan wajib membayar kafarat. Namun, terdapat beberapa pandangan terkait pelaksanaan kafarat jika pelanggaran dilakukan karena lupa atau ketidaktahuan tentang hukum tersebut. Sebagian ulama menyatakan bahwa jika pelanggaran dilakukan tanpa sengaja atau dalam keadaan lupa, maka cukup mengganti puasa tanpa membayar kafarat. Namun, pendapat paling kuat adalah kafarat tetap wajib dilaksanakan karena beratnya dosa tersebut.
Cara Menghindari Pelanggaran

Untuk menghindari pelanggaran, pasangan suami istri harus memiliki pemahaman yang baik tentang batasan hubungan intim selama bulan puasa. Komunikasi yang baik, pengendalian diri, dan meningkatkan ibadah lainnya seperti shalat tarawih, membaca Al-Qur’an, dan dzikir sangat dianjurkan untuk mengisi waktu selama Ramadhan agar terhindar dari godaan yang dapat membatalkan puasa.
Pentingnya Memahami Hukum Berhubungan Intim Saat Puasa
Hukum Islam dengan jelas mengatur hubungan suami istri selama bulan puasa Ramadhan. Diperbolehkan di malam hari dan dilarang keras di siang hari. Melakukan hubungan intim di siang hari tidak hanya membatalkan puasa tetapi juga mewajibkan pelaku untuk membayar kafarat yang telah ditentukan syariat. Oleh karena itu, setiap pasangan Muslim dianjurkan untuk memahami aturan ini agar ibadah puasa berjalan lancar dan mendapatkan pahala maksimal dari Allah SWT.