Belut adalah hewan air yang memiliki nilai gizi tinggi dan sering dijadikan makanan di berbagai daerah, termasuk Indonesia. Namun, dalam Islam, muncul pertanyaan tentang kehalalan belut karena bentuknya yang mirip dengan ular, yang dianggap haram. Artikel ini akan membahas hukum memakan belut menurut pandangan Islam, dengan merujuk pada dalil-dalil Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama.
Mengenal Belut: Habitat dan Karakteristik
Definisi Belut
Belut adalah hewan air dengan tubuh panjang, licin, dan menyerupai ular. Secara ilmiah, beIut termasuk dalam ordo Anguilliformes dan memiliki sekitar 600 spesies yang tersebar di perairan tawar maupun asin. Di Indonesia, beIut sering ditemukan di sawah, rawa-rawa, dan sungai.
Belut memiliki kandungan gizi yang tinggi, seperti protein, asam lemak omega-3, vitamin A, dan mineral. Oleh karena itu, beIut sering dijadikan bahan makanan sehat dan sumber protein yang baik.
Habitat dan Kebiasaan Hidup
Belut hidup di lingkungan berlumpur dan perairan dangkal. Hewan ini biasanya aktif pada malam hari dan memangsa hewan-hewan kecil seperti serangga dan cacing. Keberadaannya di perairan tawar membuat beIut mudah diakses dan menjadi makanan populer di berbagai wilayah di Indonesia.
Pandangan Ulama tentang Konsumsi Belut
Pendapat Mayoritas Ulama
Mayoritas ulama sepakat bahwa memakan beIut adalah halal. Mereka mendasarkan pendapat ini pada dalil-dalil umum yang menghalalkan ikan dan hewan air lainnya. Dalam hadis Rasulullah SAW disebutkan:
“Dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Adapun dua jenis bangkai adalah ikan dan belalang…” (HR. Ibnu Majah)
Hadis ini menjadi dasar bahwa ikan dan hewan air yang sejenis, termasuk beIut, adalah halal untuk dikonsumsi.
Dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah al-Zuhaili menyebutkan bahwa hukum kehalalan ikan mencakup seluruh spesies hewan air, termasuk beIut. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya dalil yang secara khusus mengharamkan beIut.
Pendapat yang Berbeda
Ada riwayat yang menyebutkan bahwa Sayyidina Ali bin Abi Thalib pernah melarang seseorang untuk memakan beIut. Dalam riwayat yang diriwayatkan oleh Ammar, disebutkan bahwa Sayyidina Ali berkata:
“Janganlah memakan beIut . Belut adalah hewan yang mirip ular yang buruk makanannya.”
Namun, ulama menafsirkan bahwa larangan ini lebih bersifat pribadi, karena kemungkinan Sayyidina Ali merasa tidak nyaman dengan bentuk beIut yang mirip ular. Larangan ini bukan fatwa keharaman, melainkan preferensi pribadi.
Dalil-Dalil Al-Qur’an tentang Kehalalan Hewan Air
Allah SWT berfirman:
“Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu…” (QS. Al-Ma’idah: 96)
Ayat ini menunjukkan bahwa semua hewan laut halal dikonsumsi, kecuali ada dalil lain yang mengharamkannya. beIut, meskipun hidup di air tawar, termasuk dalam kategori hewan air yang dihalalkan berdasarkan ayat ini.
Analisis Hukum Konsumsi Belut
Kemiripan dengan Ular
Salah satu alasan yang membuat sebagian orang meragukan kehalalan belut adalah bentuknya yang menyerupai ular. Namun, secara biologis dan habitat, beIut sangat berbeda dengan ular. Ular adalah hewan darat yang termasuk dalam kategori melata, sedangkan beIut adalah hewan air. Oleh karena itu, kemiripan bentuk tidak dapat dijadikan alasan untuk mengharamkan beIut.
Kriteria Hewan Halal dalam Islam
Dalam Islam, ada beberapa kriteria untuk menentukan kehalalan hewan:
- Hewan tersebut tidak najis atau membawa bahaya.
- Hewan tidak termasuk dalam kategori yang secara khusus diharamkan, seperti babi atau anjing.
- Hewan tidak mengandung racun yang membahayakan jika dikonsumsi.
Belut memenuhi semua kriteria ini, sehingga dapat dikategorikan sebagai hewan yang halal dikonsumsi.
Praktik Konsumsi Belut di Berbagai Negara
Indonesia
Di Indonesia, beIut adalah makanan populer yang diolah dalam berbagai bentuk, seperti beIut goreng, pepes beIut, atau sambal beIut. Banyak masyarakat Muslim di Indonesia yang menganggap belut sebagai makanan halal dan tidak meragukan status kehalalannya.
Negara Timur Tengah
Di negara-negara Timur Tengah, konsumsi beIut kurang umum. Hal ini mungkin disebabkan oleh ketidaktahuan tentang beIut atau ketidakterbiasaan masyarakat setempat dengan makanan ini. Namun, jika dijelaskan bahwa beIut termasuk hewan air, masyarakat Muslim di Timur Tengah pun dapat menerimanya sebagai makanan halal.
Manfaat Kesehatan Mengonsumsi Belut
Belut tidak hanya lezat, tetapi juga memiliki berbagai manfaat kesehatan, antara lain:
- Sumber Protein Tinggi: Belut mengandung protein berkualitas tinggi yang baik untuk pertumbuhan dan perbaikan jaringan tubuh.
- Kaya Asam Lemak Omega-3: Kandungan omega-3 dalam beIut bermanfaat untuk kesehatan jantung dan otak.
- Mengandung Vitamin A: Vitamin A dalam beIut membantu menjaga kesehatan mata dan sistem imun tubuh.
- Sumber Mineral: BeIut kaya akan mineral seperti zat besi, fosfor, dan kalsium, yang baik untuk tulang dan darah.
Status Kehalalan Belut dalam Islam
Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an, hadis, dan pendapat mayoritas ulama, dapat disimpulkan bahwa beIut adalah hewan yang halal untuk dikonsumsi. Meskipun ada pendapat yang berbeda, argumen tersebut lebih bersifat preferensi pribadi daripada hukum syariat.
Umat Muslim yang ingin mengonsumsi beIut sebaiknya memastikan bahwa beIut tersebut berasal dari sumber yang bersih dan diolah sesuai dengan prinsip-prinsip kebersihan dalam Islam. Dengan demikian, manfaat gizi dari beIut dapat dinikmati tanpa keraguan.